Cara Merger Nomor Pokok Yayasan Pendidikan Beda Jenjang

Berdasarkan UU  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa 'penyelenggara satuan pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat diantaranya yaitu yayasan yang berbadan hukum pendidikan". Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dalam hal ini Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) dan pengajuan NPYP bagi yayasan yang belum memiliki.

Cara Merger Nomor Pokok Yayasan Pendidikan Beda Jenjang

NPYP merupakan standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga, sehingga satu yayasan di setiap kabupaten/kota terdaftar secara tunggal. NPYP diperlukan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pendataan pendidikan dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.

Mengenal NPYP

Nomor Pokok Yayasan Pendidikan disingkat NPYP adalah standar kode pengenal yang unik untuk yayasan yang mempunyai Satuan Pendidikan/Lembaga yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan berlaku secara nasional. Kode NPYP Indonesia terdiri dari 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif.

NPYP berfungsi sebagai nomor identitas bagi badan penyelenggara satuan pendidikan, dimana 1 (satu) NPYP dapat menaungi lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan dengan jenjang yang berbeda, dari PAUD hingga Perguruan Tinggi. Setiap badan penyelenggara berbadan hukum hanya diberikan 1 (satu) NPYP, kecuali pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) badan penyelenggara disebutkan bahwa badan penyelenggara memiliki cabang, maka badan penyelenggara pada tingkat cabang dapat diberikan NPYP. 

Merger NPYP

Merger/penggabungan NPYP merupakan penggabungan 2 (dua) atau lebih NPYP sehingga dihasilkan 1 (satu) NPYP induk hasil penggabungan. Merger NPYP dilakukan jika badan penyelenggara memiliki lebih dari 1 (satu) NPYP selain NPYP badan penyelenggara cabang. Merger NPYP hanya dapat dilakukan oleh Pusdatin melalui aplikasi vervalYP. Oleh karena itu, badan penyelenggara harus memberikan informasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota jika ingin melakukan merger NPYP. Sekolah yang bernaung pada NPYP yang dimerger ke NPYP induk, secara otomatis akan ditambahkan pada daftar sekolah naungan NPYP induk. 

Langkah-langkahnya Pengajuan Merger NPYP

  1. Pengajuan merger NPYP ke dinas pendidikan kabupaten/kota oleh operator yayasan dari badan penyelenggara harus menyertakan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan dari badan penyelenggara bertandatangan ketua badan penyelenggara dan berstempel basah yang menyatakan bahwa NPYP yang diajukan merger adalah NPYP dari badan penyelenggara.
  2. Selanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan merger NPYP kepada Pusdatin melalui group Whatsapp/Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan mengirimkan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan yang sudah dibuat oleh badan penyelenggara.
  3. Pusdatin menerima pengajuan merger NPWP dari dinas pendidikan, dan kemudian melakukan merger NPYP melalui laman : https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.idJika data NPYP yang muncul sesuai dengan data NPYP yang diajukan, maka NPYP tersebut akan dimerger.
  4. Dinas Pendidikan dan badan penyelenggara dapat memeriksa NPYP sudah termerger atau belum melalui vervalYP.

Sumber : pusdatin kemdikbud ristek




Posting Komentar untuk "Cara Merger Nomor Pokok Yayasan Pendidikan Beda Jenjang"

Menyalinkode AMP
loading...