Kemdikbud melalui Ditjen GTK telah merilis surat yang bernomor 0280/B2/GT.00.05/2023 mengenai verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. Verval ulang dilakukan bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.
Sasaran peserta dari PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 adalah peserta yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi tahun 2022 terdapat 35.633 orang, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 yang selanjutnya sebagai Peserta Verval Sasaran 1. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang , namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi . Yang selanjutnya disebut PesertaVerval Sasaran 2. Serta peserta yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang. Yang selanjutnya disebut sebagai PesertaVerval Sasaran 3.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud sesuai Peserta Verval Sasaran 1, 2, dan 3, diantarnya terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK, terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud, memiliki NUPTK, masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik,m berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.idm enggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Salah satu persyaratan lainnya adalah mengunggah Pakta Integritas. Untuk memudahkan para peserta yang termasuk dalam peserta Verval sasaran 1, 2, dan 3. Berikut adalah file Pakta Integritas yang sudah dalam bentk Word agar mudah di edit. Untuk file Pakta Integritas dalam bentuk word dapat diunduh pada tautan ini.
Posting Komentar untuk "Unduh File Word Pakta Integritas untuk Verifikasi dan Validasi PPG Dalam Jabatan "