Persiapan untuk memasuki Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 tengah berlangsung, mencakup jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/sederajat.
Regulasi yang mengatur proses ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan secara rinci mengenai tata cara PPDB untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Menurut ketentuan tersebut, pengumuman PPDB dilaksanakan setiap tahun pada minggu pertama bulan Mei. Dalam pelaksanaannya, PPDB berlangsung mulai bulan Mei hingga Juli, namun jadwal ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan setempat.
Sebelum memulai proses pendaftaran, orangtua dan calon peserta didik perlu memahami dengan jelas persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar di TK, SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah aturan mengenai batas usia masuk bagi setiap jenjang pendidikan tersebut. Dengan memahami proses ini secara mendalam, diharapkan proses PPDB dapat berjalan dengan lancar dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut aturan batas usia calon peserta didik mendaftarkan diri ke PPDB 2024.
Batas usia daftar PPDB 2024
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut syarat pendaftaran calon peserta didik berdasarkan usianya.
1. TK
Calon peserta didik baru jenjang pendidikan TK harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk TK kelompok A
- Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk TK kelompok B
2. SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Berusia tujuh tahun, mendapatkan prioritas penerimaan
- Paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memenuhi syarat berikut:
- Peserta didik memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Peserta didik memiliki kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
3. SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
4. SMA/SMK/sederajat
Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK/sederajat harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia masuk TK, SD, SMP, atau SMA.
Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai batas usia dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, diharapkan proses pendidikan di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/sederajat dapat lebih teratur dan merata.
Dengan memahami dan mengikuti ketentuan tersebut, diharapkan semua pihak, baik orangtua maupun lembaga pendidikan, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dapat dilihat pada tautan ini
Dengan demikian, diharapkan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan tahapan perkembangannya.
Posting Komentar untuk "Batas Usia daftar PPDB 2024 sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021"