Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan, untuk mengikuti Seleksi Calon Pendidik Tetap yang akan ditugaskan pada Community Learning Center (CLC/Pusat Kegiatan Belajar) di Wilayah Sabah dan Sarawak Malaysia. Pendidik Tetap dimaksud akan ditempatkan pada CLC yang berlokasi di perkebunan/ladang dengan masa penugasan selama 2 (dua) tahun.
Community Learning Centre (CLC) adalah pusat pembelajaran komuniti atau institusi pendidikan yang memberikan alternatif pendidikan kepada anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di ladang-ladang di negeri Sabah, Malaysia. CLC ini merupakan tempat di mana anak-anak TKI dapat memperoleh akses ke pendidikan yang mungkin sulit mereka dapatkan di tempat lain.
CLC atau pusat kegiatan belajar masyarakat Indonesia adalah lembaga pendidikan yang terbentuk atas inisiatif dari masyarakat setempat, terutama dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat lokal di Sabah-Sarawak. Pendirian CLC didukung dan dibina oleh Pemerintah Indonesia sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak TKI di luar negeri.
Selain itu, CLC merupakan bagian dari upaya nyata Pemerintah Republik Indonesia dalam memastikan bahwa semua anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. CLC bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang layak bagi anak-anak TKI agar mereka memiliki masa depan yang lebih baik.
Pendirian CLC didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 6 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berusia tujuh hingga lima belas tahun wajib mendapatkan pendidikan dasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Direktorat Sekolah Dasar telah memberikan dukungan dalam program CLC dengan memberikan bantuan operasional kepada 12.598 siswa yang belajar di 110 CLC pada tahun 2020. Hal ini merupakan salah satu langkah nyata untuk memastikan kelangsungan pendidikan anak-anak TKI di luar negeri.
Memfasilitasi kelanjutan pendidikan anak-anak CLC ke jenjang yang lebih tinggi dan membantu mereka meraih impian masa depan yang lebih baik merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan anak-anak TKI ke Tanah Air. Ini adalah langkah penting dalam memberikan harapan dan peluang kepada mereka untuk memiliki masa depan yang lebih baik di Indonesia.
Formasi calon Pendidik Tetap CLC yang dibuka sebagai berikut:
NO | KEBUTUHAN | FORMASI |
---|---|---|
1 | Guru Bimbingan Konseling | 3 |
2 | Guru Pendidikan Agama Islam | 3 |
3 | Guru Pendidikan Agama Kristen Protestan | 3 |
4 | Guru Pendidikan Bahasa Indonesia | 1 |
5 | Guru Pendidikan Bahasa Inggris | 4 |
6 | Guru Pendidikan IPAS | 5 |
7 | Guru Pendidikan Matematika | 2 |
8 | Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 |
9 | Guru Pendidikan Seni Budaya | 1 |
10 | Guru Pendidikan Seni Musik | 4 |
11 | Guru Pendidikan Seni Tari | 2 |
12 | Guru PGSD/PGMI | 4 |
13 | Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan | 4 |
JUMLAH | 38 |
Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN SELEKSI CALON PENDIDIK TETAP COMMUNITY LEARNING CENTRE (CLC) TAHAP 12 "