Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi generasi muda Indonesia yang berprestasi dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
BPI Kemendikbudristek menawarkan berbagai jenis beasiswa, yaitu:
- Beasiswa S1/D4: Diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 atau D4 di perguruan tinggi dalam negeri.
- Beasiswa S2: Diperuntukkan bagi lulusan S1 yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 di perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
- Beasiswa S3: Diperuntukkan bagi lulusan S2 yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S3 di perguruan tinggi luar negeri.
- Beasiswa Calon Guru SMK: Diperuntukkan bagi guru SMK yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 PGSD/S1 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di perguruan tinggi dalam negeri.
- Beasiswa Pelaku Budaya: Diperuntukkan bagi pelaku budaya yang ingin mengembangkan bakat dan minatnya di bidang budaya.
- Beasiswa Indonesia Maju (BIM): Diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi yang ingin mengikuti program double degree atau program studi khusus di perguruan tinggi terkemuka di luar negeri.
BPI Kemendikbudristek telah memberikan manfaat bagi ribuan generasi muda Indonesia untuk meraih cita-cita mereka. Program ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan membangun generasi muda yang cerdas, kreatif, dan inovatif.
Manfaat Beasiswa Pendidikan Indonesia:
- Bantuan biaya pendidikan: Beasiswa ini meliputi biaya kuliah, biaya hidup, tiket pesawat, dan asuransi kesehatan.
- Pembinaan dan pengembangan diri: Penerima beasiswa akan mendapatkan pembinaan dan pengembangan diri melalui berbagai program, seperti seminar, workshop, dan mentoring.
- Jaringan pertemanan: Penerima beasiswa akan mendapatkan kesempatan untuk membangun jaringan pertemanan dengan mahasiswa dan profesional dari berbagai negara.
Persyaratan Umum Beasiswa Pendidikan Indonesia
a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal dan bukan penduduk tetap di negara lain;
b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT,dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;
(a) Pendaftar Beasiswa BPI yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan BPI wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
(b) Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan BPPT, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran
(c) Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
- sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; atau
- sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
- Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
- Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
- Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
- Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
- Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
- Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™.
- Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut. TOAFL atau sertifikat bahasa arab pusat dengan skor paling rendah 425 untuk program sarjana, 450 untuk program Magister dan 500 untuk program Doktor;
- bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis skor paling rendah B2 untuk program Sarjana, C1 untuk Program Magister dan Doktor;
- bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol skor paling rendah untuk Program Sarjana, C1 untuk program Magister dan Doktor; atau
- bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negaranegara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut dengan skor paling rendah HSK 4 dengan point 180 untuk program Sarjana, HSK Level 5 dengan point 180 untuk Magister dan HSK Level 6 dengan point 180 untuk program Doktor;
3. Sertifikat Kempuan bahasa asing yang di maksud pada angka 2 huruf a, b, c dan d yang berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui sebagai syarat masuk Perguruan Tinggi tujuan.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
j. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
- melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakitatau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
- melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
k. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
- Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
l. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.
m. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan diharuskan melepaskan jabatan dan/atau meninggalkan tugas selama menjadi penerima beasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.
n. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA). Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 untuk Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA) paling tinggi semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
o. Pendaftar tidak mengambil jenjang pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.
p. Pendaftar tidak sedang;
- melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing;
- melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat; dan/atau
- berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan double funding terhadap beasiswa BPI Kemendikbudristek.
- Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa Tanpa Gelar (nondegree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
- Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa bergelar dengan sumber pembiayaan LPDP maupun beasiswa lainnya sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
- Tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa
- kelas eksekutif;
- kelas khusus;
- kelas karyawan;
- kelas jarak jauh;
- kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
- kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
- kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
- kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
- mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
- ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
- ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri;
- jumlah kata 1000-1500 untuk S1;
- jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;
- memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
- topik yang akan ditulis dalam tesis;
- rencana studi dari awal semester hingga selesai;
- aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
- ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
- ditulis antara 1500 – 2000 kata;
- proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
- ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
- ditulis antara 1500 – 2000 kata.
- Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau;
- Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
- Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
- Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
- Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASNyang bukan dari PT), atau;
- Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
Persyaratan Khusus Beasiswa Pendidika Indonesia (BPI) S2 Untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan
- bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pada instansi di bawah binaan Kemendikbudristek;
- memiliki Nomor Identitas Pendidik pada pangkalan data Kementerian (NUPTK);
- memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;
- menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan
- menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
Mekanisme Pendaftaran Beasiswa Pendidika Indonesia (BPI)
Pendaftar beasiswa BPI Kemendikbudristek melakukan pendaftaran dengan cara:
- mendaftar secara daring melalui: www.beasiswa.kemdikbud.go.id;
- mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman www.beasiswa.kemdikbud.go.id.
Mekanisme Seleksi Dan Penetapan Beasiswa Pendidika Indonesia (BPI)
1. Seleksi terdiri atas:
- seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen; dan
- seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/ keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.
2. Hasil seleksi Tim Penyeleksi Administrasi dan Tim Pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.
3. Kandidat penerima beasiswa berdasarkan hasil pleno ditetapkan sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbudristek oleh Kepala BPPT.
Pelanggaran dan Sanksi Pendaftar BPI Kemendikbudristek
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksibeasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka BPPT dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
Jadwal Pendaftaran Dan Pengumuman Hasil BPI
Pendaftaran BPI Kemendikbudristek dibuka untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025, dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:
Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Pendidikan Indonesia dapat diperoleh di website resmi Kemendikbudristek: https://beasiswa.kemdikbud.go.id/
Sumber: buku panduan Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024
Posting Komentar untuk "Syarat, Mekanisme Pendaftaran, dan Jadwal Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) S2 Untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun 2024"